Prosedur Mengurus Izin PIRT agar tidak sia-sia

Sahabat Juwitour, Ini adalah artikel tentang Prosedur Mengurus Izin PIRT.  Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkannya. Prosedur pengurusan ijin P-IRT cukup mudah dan murah. Cukup dengan datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten lokasi domisili Anda. Setiba disana carilah unit layanan yang membuat PIRT atau bertanyalah kepada pegawainya.

Sebelum atau saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yaitu :

  • Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
  • Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
  • Lembar data produksi makanan.
  • Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
  • Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
  • Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
  • Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
  • Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
  • Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).

Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.

Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberi penjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.

Contoh Formulir Pengajuan PIRT  DISINI