Oleh sebab itu kita harus berupaya dan berusaha semaksimal mungkin melakukan hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki kualitas alam disekitar kita ini. Dan inilah hal-hal yang bisa kita lakukan sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup.
Contoh Pelestarian Lingkungan Hidup
- Reboisasi, yaitu penanaman kembali daerah-daerah yang saat ini terbilang gundul misalnya saja didaerah perbukitan, lereng gunung, kawasan hutan dll.
- Melakukan upaya rehabilitasi lahan, yaitu memperbaiki kualitas lahan-lahan yang rusak atau kritis (tanah-tanahnya dijadikan subur kembali).
- Membuat peraturan yang tegas seputar tata guna lahan dan juga pola tata ruang wilayah yang disesuaikan dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
- Menjaga daerah resapan air dengan cara menjaga dan melestarikan tanaman-tanaman (pohon-pohon) yang berada disekitar daerah tersebut.
- Untuk daerah-daerah yang memiliki tanah yang miring (rentan terhadap erosi), maka sebaiknya dibuat sistem sengkedan atau terasering.
- Perlunya dibuat sistem tumpangsari agar kandungan organik dan unsur-unsur hara didalam tanah tidak hanya dikonsumsi sejenis tanaman saja.
- Masyarakat kota juga perlu udara bersih, oleh sebab itu perlu adanya hutan kota atau setidaknya taman kota yang penuh dengan pepohonan.
Nah itulah dia beberapa cara dan upaya pelestarian lingkungan hidup agar alam kita tetap terjaga dan lestari. Perlu diketahui bahwa pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, siapapun dia tetap bertanggung jawab baik masyarakat maupun pemerintah.
Baca Juga
Makalah Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Masyarakat dan Pemerintah
Melestarikan dan Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan dan Pelestarian Lingkungan Hidup - BAHAN MAKALAH
Lingkungan Hidup dan Permasalahannya
Pengertian Lingkungan Hidup Secara Umum
Dasar Hukum Pelestarian Lingkungan
Oleh sebab itu mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan alam disekitar kita, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan dapat dilihat dengan dikeluarkannya UU yang berkaitan dengan lingkungan hidup, diantaranya:
- UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya
- UU No. 5 tahun 1994 tentang Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati
- UU No. 6 tahun 1994 tentang Konvensi PBB mengenai perubahan iklim
- UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
- UU No. 19 tahun 2009 tentang pengesahan konvensi Stockholm tentang bahan pencemar organik yang persistan
- UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sejarah Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan
Pada tahun 1991, pemerintah membentuk suatu badan khusus untuk melakukan pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup. Tugas pokok dari Badan Pengendalian Lingkungan, adalah (1) Menanggulangi kasus pencemaran, baik pencemaran udara, pencemaran tanah, maupun pencemaran air, (2) mengawasi bahan berbahaya dan beracun, (3) melakukan analisis mengenai dampak lingkungan.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Masyarakat dan Pemerintah
Upaya pelestarian lingkungan hidup harus dilakukan oleh seluruh masyarakat bukan hanya pemerintah. Sebanyak apapun usaha pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup akan percuma apabila tidak diimbangi dengan usaha dari masyarakat. Masyarakat perlu menyadari bahaya tidak melestarikan lingkungan bagi kehidupannya. Dengan demikian akan ada tindakan jelas dalam pelestarian lingkungan hidup.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah antara lain:
Menjalankan progam penanaman seribu pohon.
Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan rob bukan terjadi begitu saja. Bencana ini utamanya terjadi karena kurangnya daerah resapan air hujan akibat penggundulan hutan. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan bangunan membuat tanah menjadi lemah dalam menyerap air.
Akibatnya lapisan tanah terkikis dan terjadilah erosi. Dengan adanya erosi terus menerus dan tidak adanya penahan tanah, maka longsorpun mudah terjadi. Begitu juga dengan terjadinya abrasi.
Karang dan hutan bakau diambil untuk keperluan pribadi tanpa memperhatikan lingkungan, sehingga tidak ada penghalang ombak laut. Bahaya semacam ini dapat dihindarkan dengan melakukan reboisasi (penanaman hutan yang gundul) serta melakukan reklamasi hutan bakau.
Dengan adanya penahan tanah terhadap air hujan atau ombak, maka kemungkinan terjadi bencana banjir, longsor, dan rob bisa berkurang. Di wilayah padat penduduk bisa disiasati dengan melakukan penanaman pohon-pohon buah atau tanaman hias disekitar rumah. Selain membantu tanah untuk meresap air, lingkungan sekitar rumah terlihat lebih hidup dengan adanya tanaman.
Tidak membuang limbah ke sungai atau laut
Selain penggundulan hutan, pembuangan sampah di aliran sungai juga mempengaruhi terjadinya banjir. Sampah plastik misalnya, sulit untuk didegradasi dan biasanya menumpuk di sepanjang aliran sungai. Saat hujan datang, aliran terhalang sampah sehingga aliran air membelok keluar dari aliran sungai yang seharusnya. Selain menjadi penyebab banjir, dampak sampah plastik bagi kesehatan juga cukup beresiko.
Air-air yang tergenang di sampah plastik peran besar dalam daur hidup nyamuk yang membawa penyakit malaria atau demam berdarah. Bukan hanya limbah sampah, pabrik yang dekat aliran sungai juga sering membuang limbahnya pada sungai. Pembuangan limbah seperti ini masih perlu banyak dievaluasi karena pada kenyataannya limbah yang dibuang banyak yang mengandung logam berat. Bahaya logam berat bagi lingkungan sangat besar. Selain baunya yang menyengat, logam berat dapat meracuni ikan dan bersifat karsiogenik bagi tubuh manusia.
Mengurangi pencemaran udara
Dampak pencemaran udara bukan hanya menimpa manusia tetapi juga unsur biotik dan abiotik di lingkungan hidup. Pencemaran udara utamanya berasal dari asap kendaraan bermotor dan limbah asap pabrik. Wilayah dengan pencemaran udara yang tinggi terlihat banyak kabut yang menutupi cahaya matahari. Akibat kekurangan cahaya pada tumbuhan dan hewan dapat dilihat dari cara mereka beradaptasi. Cara hewan beradaptasi dengan lingkungan berpolusi contohnya seperti warna kupu kupu pada wilayah industri biasanya lebih gelap. Pencemaran udara dapat dikurang dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menanam pohon atau tanaman hias disepanjang jalan raya untuk mengurangi polusi asap kendaraan.
- Membangun taman kota di beberapa tempat di kota besar.
- Mengolah kembali limbah pabrik agar setelah dilepaskan ke udara tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak lingkungan.
- Mengurangi jumlah kendaraan bermotor
- Optimalisasi penggunaan kendaraan publik massal seperti kereta dan bus sehingga pengguna kendaraan pribadi berkurang.
Tidak melakukan perburuan liar dan perusakan alam
Semua unsur dalam lingkungan hidup saling berinteraksi dan mengalami hubungan timbal balik. Untuk itu perlu disadari bahwa dengan merusak alam dengan melakukan penebangan ilegal, perburuan liar, hingga perusakan hutan akan merusak rantai makanan dan pada akhirnya akan berimbas kepada kehidupan manusia.
Oleh karena itu, pelaku perusakan lingkungan hidup harus diberi sanksi yang berat agar ada rasa jera untuk mengulangi perbuatannya. Pada lingkungan laut contohnya, penggunaan pukat harimau dan bom ikan sebaiknya dihentikan dan diberi sanksi yang tegas karena mengancam ekosistem dan kehidupan biota laut didalamnya.
Melakukan sosialisasi lingkungan hidup
Program program pemerintah harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat lewat penyuluhan lalu didukung kegiatan lain agar masyarakat punya kesadaran untuk melestarikan lingkungan. Sebagai contoh masyarakat diberikan sosialisasi mengenai ciri lingkungan sehat dan tidak sehat. Setelah sosialisasi selesai, dibuat kegiatan atau lomba rumah sehat.
Sehingga masyarakat antusias dan terbiasa berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran semacam ini juga perlu ditanamkan pada anak anak. Dalam lingkungan sekolah dasar sebaiknya manfaat ekologi sudah diajarkan sejak dini. Dengan demikian saat tumbuh, anak terbiasa mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan hidup.