Sahabat Juwitour, Manfaat mengurus izin PIRT sangat banyak. Apalagi memiliki PIRT. Mengurus Izin PIRT berarti melegalkan sebuah produk. Salah satu manfaat memiliki izin Pangan Industri Rumah tangga adalah melegalkan usaha kita.
Produk yang legal maksudnya adalah produk yang sudah mendapatkan hak merk yang telah disahkan. Oleh sebab itu mengurus izin PIRT merupakan hal yang penting dilakukan. P-IRT sangat erat kaitannya dengan pemasaran. Produk yang legal telah mendapat nomor terdaftar dengan dilengkapi lebel merk yang sesuai.
Baca Juga : Pendederan Ikan Gurame, 20 Hari - 6 Bulan, Masa Iya Sih?
Produk yang telah terdaftar berarti telah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan dengan melalui tahap-tahap seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk sehingga aman dikonsumsi.
Apabila sahabat JUWITOUR sudah memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maka sahabat akan memiliki banyak peluang. Diantar peluang yang bisa sahabat dapatkan adalah kepercayaan masyarakat dan pasar.
Apabila kepercayaan masyarakat dan pasar produksi pangan sudah didapatkan, maka semoga usaha sahabat bisa berkembang pesat. Terimakasih sudah membaca informasi tentang cara mengurus izin PIRT. Semoga informasi cara mengurus izin PIRT ini bermanfaat.
Bagi sahabat JUWITOUR yang memiliki usaha rumahan atau yang memproduksi pangan untuk dijual, maka sangan penting untuk memiliki PIRT. Tentu saja sahabat JUWITOUR membutuhkan informasi cara mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.
Sebelum mengurus Izin PIRT, siapkan dulu beberapa dokumen, diantaranya :
Setelah semuanya lengkap, maka pergilah ke Kantor Dinas Kesehatan di Kota / Kabupaten tempat sahabat tinggal. Biasanya di Kantor Dinas Kesehatan, sahabat akan mengurusnya di bagian Perizinan. Di bagian perizinan sahabat akan dihubungkan dengan bagian Farmasi, Makanan dan Minuman.
Untuk pelegalan produk usaha kecil rumahan yang bisa dilakukan adalah pendaftaran P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan makanan.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Terbaru
Untuk mendapatkan PIRT bisa dilakukan dengan mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Setelah persyaratan lengkap lalu dikumpulkan di Dinas Kesehatan lagi untuk menunggu proses selanjutnya yaitu proses survey dan penyuluhan kepada pemilik usaha yang bersangkutan. Setelah proses tersebut, pemilik akan mendapat sertifikat P-IRT sebagai ijin edar produk untuk dipasarkan sesuai tujuan.
Produk yang legal maksudnya adalah produk yang sudah mendapatkan hak merk yang telah disahkan. Oleh sebab itu mengurus izin PIRT merupakan hal yang penting dilakukan. P-IRT sangat erat kaitannya dengan pemasaran. Produk yang legal telah mendapat nomor terdaftar dengan dilengkapi lebel merk yang sesuai.
Baca Juga : Pendederan Ikan Gurame, 20 Hari - 6 Bulan, Masa Iya Sih?
Produk yang telah terdaftar berarti telah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan dengan melalui tahap-tahap seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk sehingga aman dikonsumsi.
Apabila sahabat JUWITOUR sudah memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maka sahabat akan memiliki banyak peluang. Diantar peluang yang bisa sahabat dapatkan adalah kepercayaan masyarakat dan pasar.
Apabila kepercayaan masyarakat dan pasar produksi pangan sudah didapatkan, maka semoga usaha sahabat bisa berkembang pesat. Terimakasih sudah membaca informasi tentang cara mengurus izin PIRT. Semoga informasi cara mengurus izin PIRT ini bermanfaat.
Bagi sahabat JUWITOUR yang memiliki usaha rumahan atau yang memproduksi pangan untuk dijual, maka sangan penting untuk memiliki PIRT. Tentu saja sahabat JUWITOUR membutuhkan informasi cara mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.
Sebelum mengurus Izin PIRT, siapkan dulu beberapa dokumen, diantaranya :
- Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan dari puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Setelah semuanya lengkap, maka pergilah ke Kantor Dinas Kesehatan di Kota / Kabupaten tempat sahabat tinggal. Biasanya di Kantor Dinas Kesehatan, sahabat akan mengurusnya di bagian Perizinan. Di bagian perizinan sahabat akan dihubungkan dengan bagian Farmasi, Makanan dan Minuman.
Untuk pelegalan produk usaha kecil rumahan yang bisa dilakukan adalah pendaftaran P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan makanan.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Terbaru
Untuk mendapatkan PIRT bisa dilakukan dengan mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Setelah persyaratan lengkap lalu dikumpulkan di Dinas Kesehatan lagi untuk menunggu proses selanjutnya yaitu proses survey dan penyuluhan kepada pemilik usaha yang bersangkutan. Setelah proses tersebut, pemilik akan mendapat sertifikat P-IRT sebagai ijin edar produk untuk dipasarkan sesuai tujuan.