Syarat Menjadi Anggota BPD Peraturan Terbaru


Syarat Menjadi Anggota BPD Peraturan Terbaru; Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.


Waktu Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa

Penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.


Persyaratan Calon Anggota BPD
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  • Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  • Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Sama seperti masa kerja Kepala Desa.


 Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)
  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

peraturan bpd terbaru, usia anggota bpd, tahapan pemilihan bpd, juknis pembentukan bpd, tata cara pemilihan anggota bpd desa, gaji anggota bpd, bolehkah pns menjadi anggota bpd, contoh formulir pendaftaran calon anggotaBPD


Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

peraturan bpd terbaru, usia anggota bpd, tahapan pemilihan bpd, juknis pembentukan bpd, tata cara pemilihan anggota bpd desa, gaji anggota bpd, bolehkah pns menjadi anggota bpd, contoh formulir pendaftaran calon anggotaBPD


Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu
  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan