Syarat, Tugas, Jumlah dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


JUWITOURDESA. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.


Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)


Tujuan pembentukan BPD yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu
  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan

Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD , diantaranya:
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia
  • Memiliki Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
  • Berusia minimal 25 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki tingkah laku yang baik
  • Tidak mempunyai catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
  • Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Hak Anggota BPD


BPD mempunyai hak :
  • 1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  • 2. Menyatakan pendapat.
  • 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  • 4. Mengajukan pertanyaan;
  • 5. Menyampaikan usul dan pendapat;
  • 6. Memilih dan dipilih; dan
  • 7. Memperoleh tunjangan.


KEANGGOTAAN BPD

  • (1)Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  • (2Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  • (3)Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;