Sebelum lebih jauh membahas alasan kenapa izin Produksi Industri Rumah Tangga pangan (PIRT) harus menjadi Izin Edar BPOM. Tentunya kita harus mengetahui dulu apa itu Pangan Produksi?
Menurut Perka BPOM Nomor Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perka BPOM Hk 03/2012), dijelaskan, yang dimaksud dengan Pangan Produksi adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
Sesuai pengertian di atas, untuk Pangan PIRT memang dikhususkan untuk hasil produksi eceran dalam kemasan yang sesuai, untuk memproduksinya, selain yang secara tegas ditentukan lain atau dilarang untuk diproduksi berdasarkan kategori pangan.
Sebab untuk kategori Pangan ada yang memang diwajibkan untuk mendapatkan Izin Edar BPOM. Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan (Pasal 1 Ayat (9) Perka BPOM No. 9 Tahun 2016).
Sementara untuk PIRT dalam ketentuanya harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP (Pasal 1 Ayat (13) Perka BPOM Hk. 03/2012).
Untuk wajib izin Edar BPOM adalah Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai Kategori Pangan, misalnya kategori pangan yang terdiri atas:
- Pertama, Kategori Pangan 01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk Kategori Pangan 02.0;
- Kedua, Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak; dan
- Ketiga adalah Kategori Pangan 03.0 Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet dan sorbet). Contohnya :
- Makanan bayi;
- Minuman beralkohol;
- Air Minum Dalam Kemasan;
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kategori ini dapat dijumpai pada lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 21 tahun 2016 tentang kategori pangan (Perka BPOM No. 12/2016).
Ketegasan untuk memiliki izin edar untuk produk pangan dapat kita jumpai pada Pasal 2 ayat (1) Perka BPOM no.12 tahun 2016 yang menyebutkan dengan tegas:
“Setiap Pangan Olahan baik yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar”.
Pengecualian terhadap Izin Edar pada Perka BPOM No 12 tahun 2016 ditegaskan, dikecualikan dari ketentuan Izin Edar, Pangan Olahan yang:
- Diproduksi oleh industri rumah tangga pangan;
- Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
- Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: sampel dalam rangka permohonan pendaftaran, penelitian, konsumsi sendiri.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan/atau
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk menentukan proses perizinan mana yang harus anda dapatkan, untuk dapat sesuaikan dengan kategori pangan yang anda produksi.
Sumber :
- BPLAWYERS.CO.ID
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi;
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan