Cara Mengurus Perizinan PIRT dan Manfaatnya

Bagi sahabat JUWITOUR yang memiliki usaha rumahan atau yang memproduksi pangan untuk dijual, maka sangat penting untuk memiliki PIRT. Tentu saja sahabat JUWITOUR membutuhkan informasi cara mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.

Sebelum mengurus Izin PIRT, siapkan dulu beberapa dokumen, diantaranya :
  • Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Setelah semuanya lengkap, maka pergilah ke Kantor Dinas Kesehatan di Kota / Kabupaten tempat sahabat tinggal. Biasanya di Kantor Dinas Kesehatan, sahabat akan mengurusnya di bagian Perizinan. Di bagian perizinan sahabat akan dihubungkan dengan bagian Farmasi, Makanan dan Minuman.

Baca Juga : TIPS mengurus izin PIRT agar cepat, mudah dan tidak ribet.

Biasanya Dinas Kesehatan pada bagian tempat mengurus izin PIRT, sahabat akan diberikan penjelasan. Apabila ada Penyuluhan terkait Kemanan pangan, maka sahabat biasanya diminta mengikuti penyuluhan tersebut.

Beberapa minggu kemudian sahabat akan dihubungi oleh pihak Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan atau survei bahkan pembinaan untuk memperoleh PIRT atau izin Pangan Indrustri Rumah Tangga. 

Untuk diketahui, Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun.

Izin PIRT dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, berkisar antara 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Manfaat Mengurus Izin PIRT

Apabila sahabat JUWITOR sudah memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maka sahabat akan memiliki banyak peluang. Diantar peluang yang bisa sahabat dapatkan adalah kepercayaan masyarakat dan pasar.

Apabila kepercayaan masyarakat dan pasar produksi pangan sudah didapatkan, maka semoga usaha sahabat bisa berkembang pesat. Terimakasih sudah membaca informasi tentang cara mengurus izin PIRT. Semoga informasi cara mengurus izin PIRT ini bermanfaat.