Iklan JKN |
Menyimak bentuk kepesertaan tersebut, program JKN sesungguhnya menganut prinsip gotong royong, “Peserta yang tergolong mampu akan membantu peserta yang kurang mampu,”kata L.Bagus Wikrama, Kepala Seksi JPKM Dinas Kesehatan Kab.Lombok Timur.
Manfaat lainnya adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Dengan demikian seluruh masyarakat akan saling membantu dan tolong menolong dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik,”tandas L. Bagus.
Lebih detail, Kepala Seksi yang pernah mensukseskan program SAKURA ini juga menjelaskan beberapa point penting yang menjadi dasar pemerintah memprogram JKN diantaranya falsafah dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 yang mengakui hak asasi warga atas kesehatan.
Pasal 28 H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, juga mengamanatkan hal yang sama Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Oleh karena itu, lanjut L. Bagus, Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014 mulai menerapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan guna menjamin warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial yang bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya terhadap kesehatan.
“Semua Masyarakat penting ikut JKN, karena selain landasan sosial tadi, sangat membantu juga mengatasi kesulitan pembiayaan (financial barrier) untuk mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas, pada saat sakit,”demikian L. Bagus.[Ibenk]