6 Cara Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menjual produknya secara legal. PIRT juga sering menjadi syarat untuk memperoleh bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan Izin PIRT.

berikut ini tahapan-tahapannya.

STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Terdekat)


* Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
* Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
* Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
* Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)

STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker


* Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko
tersebut sesuai dengan format yang tersedia

STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker

* Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
Seperti :
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
3. Label Pangan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.

STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi

Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan
alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes

STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRTsetelah hasil lab keluar

Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker

STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT

Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan