berikut ini tahapan-tahapannya.
STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Terdekat)
* Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
* Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
* Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
* Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)
STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
* Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko
tersebut sesuai dengan format yang tersedia
STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
* Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.Seperti :
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
3. Label Pangan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.
STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai denganalamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes