Semangat, Kelompok Nine Penenun Pringgesela Meriahkan ABD III

Dalam rangka ikut serta melestarikan Budaya (Tenun) Kelompok Nine Penenun Desa Pringgasela (KNP) terbaca sangat antusias mengikuti kegiatan Alunan Budaya Desa (ABD) III. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pringgesela.

Didampingi Gema Alam NTB bukan hanya kegiatan menenun yang mereka ikuti di momen tahunan itu. Mereka juga terlihat mengikut kegiatan seperti jalan santai dan sebagainya. Untuk memeriahkannya, tidak tanggung-tanggung mereka berswadaya membuat baju khusus untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Profil Kegiatan Baca di WWW.GEMAALAMNTB.ORG.


Kelompok Nina Penenun merupakan kumpulan perempuan-perempuan penenun yang ada di Desa Pringgasela Selatan. "Kelompok ini menggeluti usaha tenun bukan semata-mata untuk menambah pendapatan, akan tetapi pengembangan usaha tenun ini lebih kepada bagaimana menjaga dan melestarikan tenun sebagai warisan budaya yang memiliki nilai filosofis tinggi dalam kehidupan masyarakat Desa Pringgasela Selatan," terang ketua Gema Alam NTB.


Anggota KNP terdiri dari komunitas perempuan yang aktif dengan kegiatan menenun.  Banyak produk tenunan yang sudah dihasilkan oleh KNP. Produk-produk tersebut dinilai cukup memuaskan berdasarkan latar belakang hobi dan misi pelestarian budaya.

Oleh Karena ketekunan itu, Kelompok Neni Penenun di Desa Pringgesela Selatan, Kecamatan Pringgesela Kabupaten Lombok Timur, baru-baru ini mendapatkan hibbah bergulir dari dan atas kerjasama antara Gema Alam NTB dengan Global Micro Initiative (GMI) Jerman yang pelaksanaannya dilakukan oleh Koperasi Hijau Gema Alam.

Penyaluran dana bergulir tersebut bertujan untuk menambah modal usaha kelompok Nina Tenun. Dengan bantuan modal ini kelompok diharapkan semakin termotivasi untuk lebih giat mengembangkan usahanya agar dapat menambah sumber pendapatannya.

Jumlah dana yang digulirkan tidaklah besar yaitu Rp.2.000.000/orang. Dana tersebut dikembalikan dengan cara mencicil setiap bulan dalam jangka waktu 6 bulan. Setiap peminjam dikenakan jasa 0,5% atau Rp.10.000/bulan. Meskipun aturan cicilannya dilakukan setiap bulan, namun kelompok tidak disanksi denda jika mengalami keterlambatan dalam menyetor cicilan. (ancun/mz/GA)