Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan, Ini Perbedaannya

HakPakai, Juwitour...!!! Perbedaan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan adalah bukan milik Anda, hehe, sedangkan persamaannya adalah memiliki masa hak penggunaan. 

Ya Kan? 

Yang serius dong???

Ini nih penjelasannya.  Bagi Anda yang memiliki properti di Indonesia pasti mengeerti betul bahwa sertifikat tanah terbagi menjadi tiga jenis yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pakai.

Berbicara mengenai sertifikat tanah, apakah Anda mengetahui, apa perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Pakai? Nah, bagi Anda belum mengetahuinya, berikut ini adalah penjelasannya 

Sertifikat Hak Pakai 

Sertifikat Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau tanah milik orang lainnya. 

Pemberian hak pakai tersebut, tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan. Sertifikat Hak Pakai ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

Sertifikat Hak Pakai Dapat Diberikan Kepada : Warga Negara Indonesia Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah Badan-badan keagamaan dan sosial Orang asing yang berkedudukan di Indonesia Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional. 

Masa Berlaku Hak Pakai Sertifikat Hak Pakai juga memiliki batas waktu penggunaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. 

Namun bisa diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun dan kemudian dapat diperbarui kembali selama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang ha katas tanah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang dimana pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. 

Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. Sama seperti hak pakai, HGB juga memiliki batas waktu penggunaan, namun perbedaannya, sertifikat ini dapat digadaikan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan. Tanah yang dapat diberikan dengan 

Hak Guna Bangunan adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pelolaan dan Tanah Hak Milik. Hak Guna Bangunan Dapat Diberikan Kepada : Warga Negara Indonesia Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Masa Berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan, masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. 

Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis. Kesimpulan Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dengan Hak Guna Bangunan dapat terlihat dari subyek pihak yang menerima sertifikat. 

Jika sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), baik individu ataupun badan hukum maka Hak Guna Bangunan tidak. Perbedaan juga terdapat pada masa berlaku sertifikat, jika sertifikat Hak Milik dapat diperpanjang waktu penggunaannya maksimal 80 tahun, maka sertifikat Hak Guna Bangunan 50 tahun. 

Selain itu sertifikat HGB bisa digadaikan sementara sertifikat Hak Pakai tidak bisa.